Jumat, 11 Maret 2011

PATENT DRAFTING WORKSHOP

Hingga saat ini tercatat sekitar 65.000 paten yang terdaftar di Indonesia. Namun sayangnya, kurang dari sepuluh persen paten dari jumlah tersebut yang didaftarkan oleh warga negara Indonesia. Banyak hasil penelitian di industri, perguruan tinggi atau lembaga litbang lainnya yang memiliki nilai komersial tinggi tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Sebagai akibatnya hasil penelitian tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa memberikan dampak ekonomi kepada peneliti atau inventor yang bersangkutan.

Pemerintah telah mencanangkan bahwa paten dan hak kekayaan intelektual lainnya merupakan aset yang diharapkan mampu memberi manfaat yang besar bagi masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Terutama bagi lembaga litbang yang dibiayai oleh pemerintah, paten menjadi salah satu wujud pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan kegiatan litbang.

Paten merupakan indikator keberhasilan capaian teknologi suatu perusahaan, perguruan tinggi maupun lembaga litbang. Tingginya produktivitas paten di masing-masing perusahaan dan lembaga akan memperkaya perolehan paten dalam negeri yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan daya saing bangsa.

Tujuan :

  1. Mengajak peserta untuk menjadi drafter paten profesional.
  2. Memberikan pemahaman bagi peserta seluk beluk paten dan hubungannya dengan cabang Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
  3. Memberikan kemampuan untuk melakukan penelusuran kebaruan atas invensi yang akan dimintakan perlindungan.
  4. Peserta diharapkan dapat membuat dokumen paten dan cara mengajukan permohonan perlindungannya.
  5. Peserta mampu mengeksplorasi nilai ekonomis invensi dan memberikan perlindungan yang optimal.
  6. Peserta memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang aspek-aspek lain yang terkait dengan perlindungan paten.
  7. Membangun kesadaran untuk melindungi setiap invensi yang dihasilkan dan bagaimana strategi pemanfaatannya.
  8. Peserta diarahkan untuk manguasai teknik menuliskan dokumen paten secara professional untuk membantu para pengguna.
Materi Pelatihan :

1. Pengetahuan Dasar Paten,
- Prinsip-prinsip paten.
- keterkaitan paten dengan cabang HKI lainnya.
- Subjek Paten dan Hak yang Lahir dari Rezim Paten.

2. Patentabilitas,
- Syarat-syarat paten
- Pengujian Kebaruan
- Melihat Langkah Invenstif
- Spotting Perlindungan

3. Teknik Penelusuran Dokumen Paten
Membandingkan invensi dengan prior art yang dapat di akses dari data base:
- USPTO; Espacenet; Google Patent
- Teknik penelusuran dengan software : Matheo Patent.
- Praktek Penelusuran Paten

4. Teknik Pembuatan Dokumen Paten
- Merumuskan spesifikasi invensi.
- Menuliskan Deskripsi Paten.
- Eksplorasi Invensi & Teknik Menyajikan Gambar.
- Mengkonstruksi Klaim.

5. Lisensi dan Alih Teknologi
- Perjanjian Lisensi
- Skema Lisensi.
- Valuasi paten.

6. Latihan & Studi Kasus
Kesimpulan:
semoga dengan adanya patent ini kita masyarakat indonesia akan lebih mengerti kewajiban dari patent yang dimana kita harus mandaftarkan kelembaga pemerintah,supaya dapat perlindungan dari pemerintah.akibatnya apabila kita tidak daftarkan maka yang memgang hasil penelitian digunakan oleh pihak orang lain tanpa memberikan dampak ekonomi pada peneliti atau investor dan merugikan pertumbuhan ekonomi di pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar